
Jakarta, Sumber Data Media– Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menyampaikan pandangannya terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai bahwa pencabutan izin saja tidak cukup dan harus diikuti dengan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
“Cabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Gunhar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6/25).
Sejauh ini, pemerintah telah mencabut izin tambang dari empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempat perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi dan merupakan destinasi wisata kelas dunia.
Gunhar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga : Polda Lampung Siap Amankan WSL Krui Pro 2025, Dukung Promosi Wisata dan Ekonomi Lokal
“Ini adalah bukti bahwa kekuatan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa suara publik, mungkin aktivitas tambang ini masih akan terus berjalan secara diam-diam,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.
“Kita mendengar langsung bagaimana Presiden berulang kali menegaskan komitmen terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekarang kita lihat itu dijalankan, dan itu patut kita apresiasi,” ucap Gunhar.
Namun, Gunhar menekankan bahwa kerusakan lingkungan yang telah terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia mendorong pemerintah untuk mengejar ganti rugi ekologis dan ekonomis, serta menindak para pelaku demi efek jera.
“Negara harus mengejar kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan. Jangan ada impunitas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan kita,” tutupnya. (Red)