
Lampung Selatan, Sumber Data Media – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Regional Lampung mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menjerat seorang kepala sekolah dasar sekaligus Ketua PGRI di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP STTPLP/B/83/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis di Lampung Selatan. TRCPPA Lampung menilai bahwa kasus ini adalah bagian dari fenomena gunung es terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
TRCPPA mencatat bahwa relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku, terutama mereka yang menduduki posisi terhormat seperti kepala sekolah atau guru, sering kali membuat korban dan keluarganya mengalami ketakutan untuk melapor. Ancaman, tekanan sosial, serta kekhawatiran akan dampak terhadap pendidikan korban menjadi faktor utama yang menghambat terungkapnya kasus-kasus semacam ini.
Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjung Sari, PWRI Minta Polisi Segera Bertindak
“Keberanian korban dan keluarganya untuk bersuara sangat kami apresiasi. Kami juga mengapresiasi peran Dinas PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan yang telah setia mendampingi korban dalam proses hukum ini,” ujar perwakilan TRCPPA Lampung.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
TRCPPA Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku jika telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Kami meminta agar aparat kepolisian segera menahan pelaku guna mencegah terjadinya perbuatan serupa dan memberikan rasa aman bagi korban,” tegas TRCPPA Lampung.
Baca Juga : Asmara Kecam Oknum Kepsek Predator Seksual: “Hukum Harus Tegak, Korban Harus Dilindungi!”
Selain itu, TRCPPA juga menekankan pentingnya hak korban atas pemulihan dan restitusi, yang merupakan kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa restitusi harus ditanggung oleh pelaku, bukan negara.
Menjaga Hak Hukum Perempuan dan Anak
TRCPPA Lampung mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Ayo kita jaga dan lindungi hak hukum perempuan dan anak korban kekerasan fisik dan seksual di Indonesia.” (Redaksi )