Shadow

Tag: UU 34 Tahun 2004

Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil

Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil

TNI POLRI
Jakarta, Sumber Data Media – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI. "Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, ada pengecualian bagi prajurit aktif yang ditempatkan di sepuluh kementerian atau lembaga tertentu.Baca Juga : Panglima TNI Hadiri Rapat...