
Mengintip Besar Uang Pensiun Dan Jatah Rumah Jokowi
Jakarta, SDM - Joko Widodo (Jokowi) segera mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden tidak lebih dari sebulan lagi.Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto.Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi?Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta. Angka itu, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan jatah rumah. Negara memberikan ru...