Shadow

Tag: Mabes TNI

Mabes TNI Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Kapuspsi TNI Pimpin Upacara di Cilangkap

Mabes TNI Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Kapuspsi TNI Pimpin Upacara di Cilangkap

TNI POLRI
Jakarta, Sumber Data Media - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 di Lapangan Apel B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025).Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Psikologi TNI (Kapuspsi TNI) Marsda TNI Dra. Sri Hastuti Handayani, M.Si., Han., Psikolog. Tahun ini, Harkitnas mengusung tema "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat."Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, yang dibacakan oleh Marsda TNI Sri Hastuti Handayani, ditegaskan bahwa peringatan Harkitnas merupakan momentum penting untuk meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa menuju masa depan yang lebih maju dan berpihak kepada rakyat.  "Seluruh kebijakan strategis peme...
Kasum TNI Pimpin Sertijab 6 Jabatan Strategis di Mabes TNI

Kasum TNI Pimpin Sertijab 6 Jabatan Strategis di Mabes TNI

Pendidikan
Jakarta, Sumber Data Media– Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) enam jabatan strategis di lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI. Acara ini berlangsung di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3/2025).Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasum TNI, Panglima TNI menegaskan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk pembinaan personel serta penyegaran di lingkungan TNI. “Serah terima jabatan dalam organisasi TNI merupakan hal yang wajar dan harus selalu dimaknai sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel dalam rangka penyegaran, serta upaya peningkatan kapasitas dan kualitas ki...
Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil

Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil

TNI POLRI
Jakarta, Sumber Data Media – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI. "Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, ada pengecualian bagi prajurit aktif yang ditempatkan di sepuluh kementerian atau lembaga tertentu.Baca Juga : Panglima TNI Hadiri Rapat...