
Lampung Selatan, SDM – Pemerintah Desa Ketapang melalui Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH SABUSEL) menyelenggarakan sosialisasi program bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Acara ini berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, di Balai Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang memiliki permasalahan hukum di Desa Ketapang.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ketua LBH SABUSEL, Hasanuddin, S.H. (40), serta perwakilan dari Dewan Pengurus Kabupaten Perjuangan Rakyat Nusantara Lampung Selatan (DPK-PERNUSA LAMSEL). Sosialisasi ini juga dihadiri oleh unsur perangkat desa, masyarakat umum, serta para pemuda.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Ketapang dalam mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kepentingan dan hak-hak warga, terutama warga kurang mampu. Melalui program ini, warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperolehnya secara gratis dengan bekerja sama dengan LBH yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Desa Ketapang, Veby Saputra, S.E., M.M. menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membantu warga kurang mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui kerja sama dengan LBH.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga dapat membantu warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum atau pengacara secara gratis,” ujar Veby, yang juga merupakan mantan aktivis.
Baca juga :Remaja Digerebek Keluarga, Akhirnya Sah Jadi Pasangan Suami Istri
Sementara itu, Ketua LBH SABUSEL, Hasanuddin, S.H., menilai bahwa kegiatan ini memiliki nilai positif dan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat di tingkat desa.
“Semoga masyarakat dapat terbantu dengan adanya program ini. Warga kurang mampu yang tersandung kasus hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis. Cukup datang ke kantor desa dengan membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu, lalu mengoordinasikan permasalahan kepada pihak desa, maka kami akan turun tangan membantu,” jelas Hasanuddin.
Dengan adanya program bantuan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Ketapang semakin sadar akan pentingnya hukum serta memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. (Chandra)