Shadow

Sjafrie Sjamsoeddin Tanggapi Status Letkol Teddy Indra Wijaya

Jakarta, Sumber Data Media– Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat di Sekretariat Kabinet (Setkab). Pangkat Teddy naik dari Mayor ke Letnan Kolonel, sehingga muncul pertanyaan terkait aturan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan.

 

Menanggapi hal ini, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika jabatan Letkol Teddy tidak masuk dalam kategori tersebut, maka ia harus pensiun dini.

“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena,” ujar Sjafrie saat ditemui di DPR, Senayan, Selasa (11/3).


Baca Juga : Panglima TNI Tekankan Sinergi Pengamanan Idul Fitri 1446 H Bersama Polri


Berikut daftar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korbid Polkam)

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

Saat ini, posisi Sekretariat Kabinet (Setkab) berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Presidential Communication Office (PCO) menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI, karena jabatan Setkab setingkat ASN Eselon II, yang dinilai dapat diisi oleh prajurit aktif.

Namun, Sjafrie Sjamsoeddin tetap menegaskan bahwa aturan tersebut harus diperhatikan. Jika jabatan Setkab berada di luar 15 kementerian/lembaga, maka Teddy harus pensiun dini sebelum melanjutkan tugasnya.


Baca Juga : Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil


“Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannya. Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” tegas Sjafrie.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus mundur dari dinas aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus Subiyanto, Senin (10/3) di STIK, Jakarta.

Polemik terkait pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif juga menjadi isu utama dalam pembahasan RUU TNI, yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kembali dwifungsi TNI. (Redaksi)