
Jakarta, Sumber Data Media – Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen minyak goreng Minyakita. Mereka diduga mengisi produk dengan volume yang tidak sesuai takaran yang tertera pada label kemasan. Temuan ini menambah kekhawatiran publik terkait praktik curang di sektor pangan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah pihaknya melakukan pengukuran langsung terhadap produk minyak goreng Minyakita. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume, di mana minyak yang seharusnya berisi 1 liter, nyatanya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter.
“Tiga produsen yang melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Sebagai respons atas dugaan kecurangan ini, Satgas Pangan Polri segera bertindak dengan menyita produk yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mendalami indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh para produsen minyak goreng tersebut.
“Atas temuan ini, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap temuan serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Ia menemukan adanya produk minyak goreng Minyakita yang isinya tak sesuai kemasan.
Amran menegaskan bahwa bila terbukti bersalah, para produsen minyak goreng yang melakukan kecurangan ini harus menghadapi konsekuensi berat. Tindakan yang akan diambil mencakup penutupan perusahaan dan pencabutan izin usaha.
Baca Juga : Mentan Amran Sulaiman Sidak Pasar Cipinang, Pastikan Harga Pangan Stabil
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di pasar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para produsen mematuhi regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang mereka konsumsi. (Chandra)