Lampung, SDM – Hasil Pemeriksaan terhadap warga Bandar Lampung seorang pria Redi Irwanto (36) mengaku Intel Korem todong dan mengambil uang milik korban Rp 2,4 Juta ditangkap polisi ternyata pelaku residivis begal.
Pria di Bandar Lampung bernama Redi Irwanto (36) warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, mengaku intel korem todong dan mengambil uang milik korbannya Rp 2,4 juta ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku residivis begal.
“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas (penodongan) yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, dilansir detikSumbangsel, Selasa (22/10/2024).
Aksi kejahatan yang dilakukan terjadi di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Jumat (17/10) sekitar pukul 09.40 WIB.
Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkapnya.
“Di dalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.
Yunus menyebutkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal. Pelaku melakukan pembegalan di sejumlah lokasi.
“Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Faiz)