
Jakarta, SDM – Kepolisian mulai menindak penggunaan klakson telolet pada bus dengan menggelar razia di sejumlah terminal di wilayah Jakarta, Depok, hingga Tangerang. Razia ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dinilai mengganggu dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Pengemudi serta pemilik bus yang masih nekat memasang dan menggunakan klakson telolet dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu.
“Melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancamannya adalah kurungan penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2).
Razia Masih Berupa Imbauan, Sanksi Belum Diterapkan
Meskipun aturan telah jelas, Ojo menegaskan bahwa dalam razia kali ini, pihak kepolisian masih akan memberikan imbauan kepada para pengemudi dan pemilik bus yang melanggar. Sanksi tegas berupa denda atau hukuman kurungan belum akan diberlakukan dalam operasi awal ini.
“Untuk saat ini, kami masih memberikan imbauan kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tidak lagi memasang dan menggunakan klakson telolet,” jelasnya.
Ia juga meminta agar kru bus secara sukarela mencopot klakson telolet mereka dengan pengawasan dari petugas lalu lintas.
“Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” tambah Ojo.