
Lampung Timur, Sumber Data Media – Seorang pria berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur, Minggu (8/6/25).
RP sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (5/6/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban KA sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya, berselisih dengan pelaku yang juga berboncengan menggunakan motor CRF.
“Pria asal Jabung itu menganiaya KA hingga meninggal dunia karena perselisihan saat keduanya mengendarai motor di jalan,” jelas AKP Boyoh, Senin (9/6/25).
Masih menurut Boyoh, RP sempat turun dari motornya dan memukulkan balok kayu ke arah kepala korban hingga tak sadarkan diri. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Klinik Tahir Mataram Baru, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar lampung dalam kondisi koma.
Baca Juga : Pertahankan Motor, Bocah di Lampung Terseret Begal
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah satu hari menjalani perawatan intensif.
RP sempat melarikan diri usai kejadian, namun akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi. “Pada Minggu (8/6/25) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka diserahkan ke polisi,” ungkap AKP Boyoh.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu balok kayu, sehelai kaos putih, dan celana panjang jenis Levis.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan,” tegasnya. (Red)