
Lampung Tengah, Sumber Data Media – Seorang pria berinisial ROY (27) memukul pacarnya, MD (22), karena marah setelah dilarang nongkrong sambil menegak minuman keras (miras) pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan segera melapor ke polisi.
Kronologi Penganiayaan di Malam Lebaran
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mencari ROY. Pada Senin (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB, korban menemukan ROY yang sedang berkumpul di Jalan Umum Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah. Ia membujuk ROY agar segera pulang dan meninggalkan tongkrongan miras tersebut.
ROY sempat mengikuti permintaan korban. Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada kekerasan. Hairil menyebutkan bahwa pengaruh alkohol memicu emosi ROY. Korban mencoba mengalah dan berniat meninggalkan ROY, tetapi pria itu justru semakin marah. Ia langsung memukul kepala korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak tiga kali.
Pelaku Terus Menyerang hingga Korban Terjatuh
Setelah memukul korban, ROY mendorong tubuhnya hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, ia terus menyerang dengan memukuli dan menginjak-injak tubuh korban berkali-kali. Korban yang terluka mencoba berlari menuju rumah ROY untuk meminta pertolongan dari orang tuanya.
Namun, kedua orang tua ROY tetap berada di dalam rumah karena kejadian berlangsung lewat tengah malam. Melihat kesempatan itu, ROY kembali menyerang dengan mencekik leher korban. Beberapa saat kemudian, kedua orang tua ROY akhirnya keluar dan menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Baca Juga : Sambut Lebaran Idul Fitri 14146 H Ini Kata Kyai Ansori
Korban mengalami luka memar di mata sebelah kiri, kepala bagian kiri atas, serta luka lecet di lutut kaki kanan. Setelah insiden itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Polisi segera menangkap ROY sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat ini, ROY mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputih Banyak. Kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,” ujar Hairil Rizal.
Peristiwa penganiayaan ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi yang baik dalam hubungan, serta dampak buruk alkohol yang dapat memicu kekerasan. Polisi menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.(Ilham/SDM)