Shadow

Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Berakhir, Pelanggar Lalu Lintas Capai 33.300 Kasus

Lampung, SDM Operasi Keselamatan Krakatau 2025 resmi berakhir setelah berlangsung dari 10 hingga 23 Februari. Selama operasi ini, para pelanggar lalu lintas ditindak dengan sanksi berupa teguran hingga tilang.

Selama 14 hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 33.300 pelanggaran lalu lintas di wilayah Provinsi Lampung. Selain itu, data menunjukkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 2,17% serta penurunan korban meninggal dunia sebesar 47,06%.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni, menyampaikan hasil operasi ini.

“Terdiri dari tilang manual sebanyak 381 pelanggar, tilang ETLE statis sebanyak 205 pelanggar, sedangkan pelanggar yang menerima teguran sebanyak 32.714 pelanggar, dengan total keseluruhan mencapai 33.300 pelanggar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengapresiasi kinerja personel yang telah bekerja secara profesional di lapangan.

“Terima kasih kepada para personel operasi yang sudah bekerja secara profesional sehingga berdampak pada turunnya angka kecelakaan lalu lintas serta menurunnya jumlah korban meninggal dunia,” ungkapnya.


Baca Juga : Polda Lampung Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Wujudkan Ketahanan Pangan


Ia juga berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat setelah berakhirnya operasi ini.

“Diharapkan dengan berakhirnya Operasi Keselamatan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap budaya tertib serta disiplin berlalu lintas semakin meningkat, menjadikannya sebagai kebiasaan dan gaya hidup,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) demi menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif di jalan raya.

“Meski Operasi Keselamatan telah selesai, diharapkan masyarakat tetap merasakan dampak positifnya. Tinggalkan kebiasaan lama yang melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” tutupnya. (Chandra)