
Bandar Lampung, SDM – Seorang warga Bandar Lampung, Sadam Husen (34), melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S ke Bidang Propam Polda Lampung.
Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan pada 10 Maret 2025.
- Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan, insiden ini terjadi saat Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Awalnya, pertemuan tersebut berlangsung sebagai diskusi terkait kasus yang sedang ditangani. Namun, situasi berubah menjadi tegang hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang diduga dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.
Aksi kekerasan ini diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi dan disaksikan oleh beberapa orang, di antaranya :
- Yuli Setyowati, S.H.
- Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H.
- Riva Yanuar (ahli waris H. Nawawi)
Akibat kejadian ini, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami nyeri pada bagian leher. Merasa dirugikan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung dengan harapan mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasusnya.
- Langkah Hukum yang Ditempuh Korban
Sebelum membuat laporan, Sadam Husen juga telah menjalani visum di RS Airan Raya sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Dokumen hasil visum beserta bukti pembayaran telah ia lampirkan dalam laporannya ke Propam Polda Lampung dan Krimum.
“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ujar Sadam Husen kepada INC Media, jaringan Sumberdatamedia.com pada Rabu (12/3/2025).
- Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Penyidik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan melindungi masyarakat.

Jika terbukti, tindakan AIPTU S dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi melanggar beberapa pasal, di antaranya :
1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa lebih berat.
2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009
“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”
Publik berharap Polda Lampung menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.
- Dugaan Mafia Tanah di Gotong Royong
Sadam Husen mengungkapkan bahwa kehadirannya di Mapolresta Bandar Lampung adalah untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah di Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami tindakan kekerasan.

Menurut Sadam, kasus ini berkaitan dengan kepemilikan tanah ahli waris H. Nawawi, yang mengalami kerugian hingga Rp1,5 triliun. Bukti-bukti yang ia sampaikan dalam laporannya meliputi :
- 230 warga Gotong Royong telah membayar kepada ahli waris H. Nawawi.
- Pada 2022, telah terbit SHM atas nama ahli waris H. Nawawi.
- Pada 2024, proses penerbitan SHM telah mencapai tahap SPS (Surat Perintah Setor) untuk pengukuran di dua lokasi di Dr. Wahidin Sudirohusodo.
- Sejak tahun 1974, Agraria telah menetapkan Kampung Gotong Royong sebagai kepemilikan H. Nawawi, kecuali SMAN 2 dan PDNK yang sudah melalui transaksi jual beli dengan H. Nawawi.
- Respons Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polda Lampung dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional. (SDM/Red).