Jakarta, SDM – Joko Widodo (Jokowi) segera mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden tidak lebih dari sebulan lagi.
Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto.
Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi?
Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.
Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta. Angka itu, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan jatah rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo di lahan seluas 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut. Pembangunan pun telah dimulai.
“Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok,” kata Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut Jokowi dan keluarga bisa langsung menempati rumah itu setelah proses pembangunan selesai.
“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,” ujar Setya Juni lalu. (Red)