Shadow

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Jakarta, Sumber Data Media Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.

Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang menetapkan syarat diskriminatif seperti batas usia, penampilan menarik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga suku dalam proses rekrutmen.

Yassierli menyampaikan, penerbitan SE bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan adanya tantangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Ia menegaskan, SE ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip non-diskriminasi serta mendorong rekrutmen yang adil dan objektif. Ke depan, SE tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Surat Edaran kita mengimbau semua karena ini adalah sebuah komitmen bersama kita dan ketika nanti kemudian sudah ada Permenaker, kemudian itu lebih jelas untuk dijadikan sebagai pedoman,” katanya.

Meski begitu, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni bila sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang secara langsung berkaitan dengan usia dan tidak mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.


Baca Juga : Menko Pangan Luncurkan Koperasi Merah Putih di Lampung, Dorong Ekonomi Desa


“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” jelas Yassierli.

SE tersebut disampaikan kepada para Gubernur untuk diteruskan kepada Bupati, Wali Kota, serta para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah daerah diharapkan ikut berperan aktif dalam mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung kesetaraan dan bebas diskriminasi.

Yassierli juga mengajak dunia usaha dan industri untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kompetitif, serta menghormati martabat setiap individu.