Shadow

KPK ‘Cuek’ Soal Penangguhan Penahanan Hasto, Setyo: Itu Hak Tersangka

Jakarta, SDM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim pengacara Hasto Kristiyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengajuan tersebut adalah hak tersangka, namun tidak serta merta dikabulkan.

“Hak tersangka untuk mengajukan melalui penasihat hukumnya,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2).

Setyo menjelaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Sedangkan untuk diterima tidaknya tergantung kebutuhan penyidik saat ini,” kata Setyo.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (20/2) dan ditujukan kepada pimpinan KPK.

Hasto Kristiyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, dan kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan.


Ilustrasi KPK, Foto: Poetro Fadjar/Pinterest


Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat dalam pemberian dana suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dituduh melakukan serangkaian upaya untuk menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku. Upaya tersebut antara lain mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, serta memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti. (ilh)