Lampung, SDM – Penyeberangan kelas ekonomi secara resmi adanya penundaan penyesuaian tarif angkutan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), yang sebelumnya berlaku mulai Jumat (1/11) dengan total 27 lintasan yang tersedia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada total 27 lintasan, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB.
Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi lebih panjang kepada masyarakat agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh para pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbaharui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, hingga waktu yang belum ditentukan, tarif penyeberangan akan tetap menggunakan tarif lama.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya menstabilkan layanan transportasi bagi masyarakat.
“Kami telah menerima informasi resmi terkait penundaan ini dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ujar Shelvy.
Shelvy menambahkan bahwa ASDP akan berkomitmen mendukung pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan kelangsungan operasional angkutan penyeberangan.
“ASDP akan terus mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan berkelanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator,” tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, termasuk Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, akan mengalami penyesuaian tarif pada Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB. Beberapa lintasan lainnya mencakup Bitung-Ternate, Sape-Labuan Bajo, dan Batam-Kuala Tungkal.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga akan berlaku pada lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Karimun-Mengkapan, Dumai-Malaka, serta lintasan baru Garongkong-Stagen. (Faiz)