
Jakarta, SDM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan insentif bagi guru agama dan ustaz di lingkungan Kementerian Agama secara proporsional. Langkah ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Nasaruddin menegaskan bahwa perubahan pada pos anggaran yang terkena efisiensi akan dilakukan secara adil dan sesuai kebutuhan.
“Ya saya kira proporsional lah. Kita ada kan kita masih punya (anggaran) sekitar Rp70 sekian triliun jadi menjadi Rp66 (triliun) sekarang,” ujar Nasaruddin setelah menghadiri rapat dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).
Dia juga memastikan bahwa pemangkasan anggaran di Kemenag tidak akan memengaruhi penyelenggaraan Haji 2025.
Menurutnya, pemotongan hanya akan menyasar pos anggaran tertentu yang dinilai memungkinkan untuk diubah guna mendukung penghematan.
“(Penyelenggaraan) Haji Insyallah enggak (terdampak), hal-hal yang sensitif itu enggak akan mungkin kita akan ubah. Jadi (yang diubah) misalnya perjalanan dinas, seminar-seminar itu aja,” kata Nasaruddin.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai di lingkungan Kemenag akibat kebijakan ini.
“Enggak lah Insyallah pemerintah kan sudah memperhitungkan,” ujar dia.
Kementerian Agama mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp12,3 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp78,5 triliun.
Baca juga : Polda Lampung Apresiasi Anggota Berprestasi dan Peran Aktif Masyarakat
“Besaran anggaran rekonstruksi efisiensi tahun anggaran 2025 Kemenag berdasarkan berita acara rapat koordinasi antar dialokasikan sebesar Rp12,3 triliun. Jadi lebih dari 12 triliun. Mungkin salah satu kementerian yang paling banyak potongannya,” ungkap Nasaruddin dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (13/2).
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan pemangkasan besar-besaran pada pos APBN 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari, dengan target penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun.
Dua hari setelahnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat oleh para pimpinan di Kabinet Merah Putih dengan total penghematan Rp256,1 triliun. (Chandra)