
Jakarta, SDM – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta KKKS pada 2018-2023.
“Tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2).
Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan BUMN, yakni RS, SDS, YF, dan AP. Tiga lainnya adalah MKAR, DW, dan GRJ, yang memiliki peran di beberapa perusahaan terkait.
Setelah pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah agar minyak mentah dipenuhi dari dalam negeri. Namun, produksi dari KKKS dianggap tidak sesuai spesifikasi, meski sebenarnya masih bisa diolah. Akibatnya, minyak mentah diekspor, sementara dua anak perusahaan BUMN mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Dalam ekspor dan impor ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi harga untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Mereka juga dituding melakukan mark up kontrak dan pengondisian pemenang broker.
Tindakan ini berdampak pada kenaikan harga BBM yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah harus menambah subsidi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).