Shadow

Kejagung Pastikan Kualitas BBM Pertamina Aman Meski Ada Dugaan Korupsi

Jakarta, SDM Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kualitas BBM Pertamina, meskipun saat ini tengah diusut dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Ia memastikan bahwa BBM yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut sudah tidak beredar di masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” kata Harli, Sabtu (1/3).

Ia menambahkan bahwa minyak merupakan barang habis pakai, sehingga BBM yang dihasilkan dalam periode tersebut diyakini sudah terjual habis dan tidak lagi beredar saat ini.

Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi BBM

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui jalur yang sama sebesar Rp9 triliun. Selain itu, ada kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.


Baca Juga : Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak


Pertamina Klarifikasi Isu Oplosan BBM

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa isu mengenai Pertamax sebagai BBM oplosan tidak benar.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa Pertamax tetap memiliki standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas yang telah ditetapkan Ditjen Migas.

“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” ujar Fadjar, Rabu (26/2).

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara oplosan dan blending BBM. Oplosan merupakan pencampuran yang tidak sesuai aturan, sementara blending adalah praktik yang lazim dalam industri minyak untuk mencapai kadar oktan tertentu.

Fadjar mencontohkan bahwa Pertalite dibuat dengan mencampurkan komponen bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah untuk menghasilkan RON 90.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena mutu BBM yang beredar saat ini tetap terjamin. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” tutupnya. (Chandra)