Bandar Lampung, SDM – Kasus pencabulan anak murid oleh seorang guru SD berinisial (FRD) di Bandar Lampung.
Seorang guru SD di Bandar Lampung berinisial FRD (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di jalan seputar Kota Bandar Lampung.
“Tersangka menelepon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun di dalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru,” ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
“Pelaku ditelepon dan secara kooperatif datang ke Polresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku, dilakukan penangguhan penahanan,” sebutnya.
Baca Juga : Tawar Menawar Iblis: Pria Dihukum Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Sepatu
Hendrik menambahkan saat ini kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya. (Faiz)