
Nusa Tenggara Timur, Sumber Data Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Fani Memfasilitasi Korban untuk Fajar
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa Fani memasok anak berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Rabu (26/3), dikutip dari Antara.
Fajar mengenal Fani melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024. Keesokan harinya, Fajar meminta Fani mencari seorang anak di bawah umur dengan imbalan Rp3 juta. Fani kemudian membawa seorang anak yang sudah dikenalnya sejak lama. Saat kejadian, usia anak tersebut masih lima tahun.
Baca Juga : Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Diduga Terlibat Narkoba dan Kasus Asusila!
Fani mengajak korban berkeliling Kota Kupang, lalu makan bersama. Setelah beraktivitas sepanjang hari, pada pukul 20.00 WITA, Fani membawa korban ke kamar hotel tempat Fajar menginap.
Saat korban tertidur, Fajar melancarkan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” kata Patar.
Dalam perjalanan pulang, Fani meminta korban untuk merahasiakan kejadian di dalam hotel. Sebagai imbalan, Fani memberikan uang sebesar Rp100 ribu.
Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual
Polda NTT kini menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Fani dan Fajar.
Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polda NTT berencana melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan NTT karena berkas perkaranya telah rampung.
Pengungkapan Kasus
Polda NTT mengungkap kasus ini setelah menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025, Divhubinter Polri melaporkan bahwa seorang perwira polisi yang menjabat sebagai pimpinan di Polres Ngada diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kota Kupang. Setelah melakukan klarifikasi, polisi memeriksa Fajar dan menemukan bukti pelecehan terhadap tiga anak. Video aksi bejatnya juga dijual ke situs ilegal di Australia.