Shadow

Anggaran Digelembungkan, LSM LANTANG Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Dinsos Lamsel

Lampung Selatan, Sumberdatamedia.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos ) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024. Indikasi penyimpangan ini mencakup pembengkakan biaya alat tulis kantor, konsumsi rapat, hingga pembelian barang untuk masyarakat, dengan total dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., pihaknya menemukan adanya mark-up harga, pemecahan kegiatan untuk menghindari tender, serta dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat Dinsos.

“Beberapa kegiatan seperti pengadaan alat tulis, makanan-minuman, hingga kursi roda diduga digelembungkan biayanya. Bahkan terindikasi ada laporan fiktif (SPJ) dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mekanisme,” tegas Arapat, Selasa (24/6/2025).

Rincian Dugaan Penyimpangan Anggaran:

Tahun 2023:

• Jamuan makan (nasi kotak), 15 kegiatan: Rp 42.150.000

• Snack, 16 kegiatan: Rp 18.860.000

• Makanan dan minuman rapat, 6 kegiatan: Rp 81.200.000

• Alat tulis kantor, bahan cetak, komputer: Rp 157.142.900

• Barang untuk diserahkan ke masyarakat: Rp 216.300.000

• Kursi roda (wheelchair): Rp 180.250.000

Tahun 2024:

• ATK (34 kegiatan): Rp 138.731.800

• Kertas dan cover (31 kegiatan): Rp 46.743.000

• Bahan komputer (23 kegiatan): Rp 77.756.600

• Makanan dan minuman rapat (23 kegiatan): Rp 103.050.000

• Pemeliharaan kendaraan roda empat: Rp 264.820.000

• Pemeliharaan kendaraan roda dua: Rp 50.200.000

• Barang untuk masyarakat (6 kegiatan): Rp 350.400.000

Dugaan Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang

Arapat menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa proyek-proyek pengadaan telah diatur sedemikian rupa oleh pejabat di Dinsos agar dimenangkan oleh pihak-pihak terdekat, seperti kerabat atau kolega.

“Ini sudah mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti ada pejabat yang terlibat dalam persekongkolan tender, maka UU Tipikor juga bisa diterapkan,” tambahnya.

BACA JUGA : Dwi Soetjipto: Pengembangan Potensi Sumber LPG Dapat Tambah Produksi 1 Juta Ton per Tahun

Desakan Penyelidikan dan Ancaman Aksi Demonstrasi

LSM LANTANG menuntut Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan membawa bukti ke ranah hukum.

“Kami siap melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Lampung. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan,” tutup Arapat.

(Redaksi)