Shadow

Dua Polisi di NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Nusa Tenggara Timur, Sumber Data Media – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat dua anggota polisi setelah sidang kode etik. Brigpol L dan Ipda H terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa sidang kode etik berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang itu memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat bagi dua polisi tersebut.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Sabtu (22/3).

Brigpol L bertugas di Ditlantas Polda NTT, sementara Ipda H menjabat sebagai Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.


Baca Juga : Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi di Way Kanan


Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Brigpol L melanggar aturan karena melakukan hubungan sesama jenis.

“Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Henry.

Henry menegaskan Brigpol L mendapat sanksi berat karena tidak jujur dalam pemeriksaan dan mencoreng citra Polri.

Ipda H juga melakukan pelanggaran serupa. Henry menyebut Ipda H memperburuk citra kepolisian karena gagal menjaga keutuhan rumah tangga.

“Sanksi pemecatan kepada Ipda H dan Brigpol L merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas seluruh anggota Polri,” ujar Henry. (Redaksi)