Shadow

Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung Dijerat Pasal Berbeda

Lampung, Sumber Data Media – Kopral Kepala (Kopka) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polri di Lampung, resmi menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Wakil Sementara (WS) Danpuspomad TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya mengenakan Pasal 340 junto 338 KUHPidana kepada Kopka Basar, sementara Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

“Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menyita senjata api milik Kopka Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan,” ungkapnya.

Mayjen Eka menjelaskan bahwa pihaknya merencanakan uji balistik senjata tersebut dengan melibatkan Mabes Polri dan PT Pindad.


Baca Juga : Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam


“Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan, tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, tim joint investigation mengungkapkan bahwa pelaku penembakan tiga anggota Polri di Lampung adalah Kopka Basar.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B,” kata Mayjen Eka.

Ia menambahkan bahwa saat ini keduanya telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.

“Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung,” tuturnya.