Shadow

Dinas Pendidikan Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

LAMPUNG, SDM – Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terkait penahanan ijazah di beberapa sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 800/2499N.01/0P.2/2024 mengenai penyerahan ijazah.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah bagi lulusan SMAN dan SMKN.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, MH, menjelaskan bahwa penunjukan posko bertujuan untuk mempercepat serta mempermudah proses pengambilan ijazah.

“Kami berharap dengan adanya posko ini, masyarakat dapat mengambil ijazah mereka tanpa rasa ragu atau takut terkait tunggakan uang komite dan sebagainya, sehingga proses ini dapat segera terealisasi,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025).

Ia juga mengimbau seluruh alumni agar segera mengambil ijazah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kami berharap seluruh alumni yang belum mengambil ijazah segera melakukannya. Semoga program ini berjalan dengan baik sehingga di masa mendatang tidak ada lagi permasalahan terkait alumni yang belum menerima ijazah,” tambahnya.

Mantan Sekwan Lampung Selatan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembagian ijazah akan dievaluasi untuk menentukan apakah posko akan tetap digunakan atau dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di setiap kabupaten untuk menginventarisasi ijazah yang belum diambil oleh peserta didik.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan telah menetapkan satu lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota sebagai posko pengambilan ijazah. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menugaskan petugas secara terjadwal di posko tersebut.

Dinas Pendidikan juga meminta seluruh pihak untuk menyebarluaskan informasi mengenai pengambilan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, serta media sosial. Jadwal pengambilan ijazah berlangsung pada 12 hingga 26 Februari 2025 (hari kerja) pukul 09.00–14.00 WIB.

Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan pembiayaan pendidikan. Jika masih ditemukan kasus tersebut, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, yang kemudian akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga akan melakukan monitoring serta pemantauan terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah di posko yang telah ditetapkan.

Jika terdapat hal-hal yang belum jelas mengenai pelaksanaan ini, masyarakat dapat menghubungi contact person di 0811720418 pada jam kerja.

Daftar Posko Pengambilan Ijazah di Setiap Kabupaten/Kota:

1. Kota Bandar Lampung: SMAN 2 Bandar Lampung, SMKN 4 Bandar Lampung

2. Kabupaten Pesawaran: SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, SMKN 1 Gedung Tataan

3. Kabupaten Lampung Selatan: SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda, SMKN 1 Kalianda

4. Kota Metro: SMAN 1 Metro, SMKN 1 Metro

5. Kabupaten Tulang Bawang: SMAN 2 Menggala, SMKN 1 Menggala

6. Kabupaten Lampung Utara: SMAN 2 Kotabumi, SMKN 1 Kotabumi

7. Kabupaten Pringsewu: Kantor Cabdin Wilayah II, SMKN 1 Gading Rejo

8. Kabupaten Lampung Timur: SMAN 1 Way Jepara, SMKN 1 Sukadana

9. Kabupaten Tulang Bawang Barat: SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung, SMKN 1 Tulang Bawang Tengah

10. Kabupaten Lampung Tengah: SMAN 1 Kota Gajah, SMKN 2 Terbanggi Besar

11. Kabupaten Lampung Barat: SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMKN 1 Way Tenong

12. Kabupaten Pesisir Barat: SMAN 1 Pesisir Tengah, SMKN 1 Krui

13. Kabupaten Way Kanan: SMAN 1 Baradatu, SMKN 1 Baradatu

14. Kabupaten Mesuji: SMAN 1 Tanjung Raya, SMKN 1 Tanjung Raya

15. Kabupaten Tanggamus: SMAN 1 Talang Padang, SMKN 1 Talang Padang (Chan)