
Lampung Selatan, Sumber Data Media – Pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Namun, secara umum, perempuan dan anak-anak lebih sering menjadi korban.
Hal tersebut dialami oleh seorang perempuan muda, sebut saja Bunga (nama samaran), berusia 22 tahun, warga Lampung Selatan. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SR (45) di Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung.
Menurut penuturan Bunga, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
“Pada hari dan jam itu, saya berada dalam kamar. Tiba-tiba SR masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke kamar, membekap mulut saya dengan tangan kanan, lalu memeluk saya dengan kuat,” ujar Bunga kepada Awak Media, Minggu (25/5/).
Bunga melanjutkan, selain membekap dan memeluk dengan paksa, SR juga mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak atau memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Setelah itu SR mendorong tubuh saya ke tempat tidur hingga saya terlentang, kemudian dia membuka dan melepas celana panjang serta celana dalam saya. Dia lalu memaksa saya melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Baca Juga : Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Gus Miftah di Jati Agung
Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan SR ke Polres Lampung Selatan, Polda Lampung dengan nomor laporan: STTLP/B/83/II/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 22 Februari 2025.
Dalam upaya menindaklanjuti kasus yang menimpanya, korban telah meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Provinsi Lampung.
“Untuk menghadapi kasus ini, saya meminta pendampingan hukum kepada LBH PWRI Provinsi Lampung agar bisa mengurus dan mendampingi saya dalam proses hukum ini,” ungkap Bunga.
Korban pun meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Lampung Selatan, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum terduga pelaku sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya dan memproses SR sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, korban pelecehan seksual sering kali mengalami dampak psikologis yang serius, seperti trauma, kecemasan, hingga depresi. Oleh karena itu, pendampingan hukum, psikologis, dan sosial sangat penting agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan. (***)