Lampung Selatan, SDM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan dalam waktu hanya 10 hari, dengan total kerugian mencapai Rp 822.507.150.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Bintang pada Selasa, 24 September 2024, mengungkapkan rincian kasus yang berhasil ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan.
“Kasus pertama adalah pencurian sebuah truk fuso merek Hino dengan nomor polisi B 9010 BYZ, yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, pada 3 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk truk fuso, mesin kompresor, dan beberapa sepeda motor. Kapolres memperkirakan kerugian materiil dari kasus ini mencapai Rp600 juta, dan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Yusriandi juga merinci pengungkapan kasus lainnya, seperti penggelapan 1,3 ton singkong di perkebunan PT Sungai Budi Grup, dengan dua tersangka, RTU dan ES, ditangkap. Kerugian akibat penggelapan ini ditaksir sekitar Rp2.639.650.
Lebih lanjut, kasus pencurian alat elektronik senilai Rp13 juta yang terjadi pada 12 September 2024 di Desa Purwodadi Dalam berhasil diungkap, dan tiga pelaku yakni AS, N, dan G telah ditangkap.
Polisi juga menangkap ASA, tersangka pencurian sepeda motor Honda Kharisma, dengan barang bukti tiga unit sepeda motor. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Baca Juga : Terlibat Pencurian Dua Remaja Diringkus Polsek Tanjung Bintang
Selanjutnya, kasus penggelapan uang toko ritel oleh pegawai Indomaret di Desa Jati Baru, dengan nilai kerugian sebesar Rp40.867.500, melibatkan tersangka MS.
Polsek Tanjung Bintang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta, dan menangkap tersangka ASA.
Pengungkapan terakhir adalah kasus pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 yang terjadi pada 16 September 2024. Polisi berhasil mengamankan mobil hasil curian dan masih memburu pelakunya.
Dengan pengungkapan delapan kasus kejahatan ini, Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap sembilan tersangka: RTU, ESA, DI, RP, AS, N, G, ASA, dan MS.
“Kerja keras dan kesigapan penyidik kami membuahkan hasil yang memuaskan dalam pengungkapan berbagai kasus dalam waktu yang singkat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjung Bintang,” pungkas Kapolres Yusriandi. ***