Shadow

Kriminal

Sekdis Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang 

Sekdis Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang 

Kriminal
AMBON, SDM- Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial AN (16).Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum AKP La Beli mengatakan Salmin Saleh telah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. " Sekdis sudah ditetapkan tersangka, dan sementara pemeriksaan," Ujarnya, Kamis (12/9/2024) malam. Berdasarkan pantauan media, Salmin Saleh tiba di gedung PPA di Mapolresta Ambon sekitar pukul 09:00 WIT, dan langsung diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual.Baca Juga : Polda Bali Buka Suara Soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak Petugas PPA juga memeriksa korban yang didampingi ibunya, Maimun, datang ke kantor polisi. Tak hanya itu, keluarga korban hi...
Polda Bali Buka Suara Soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak 

Polda Bali Buka Suara Soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak 

Kriminal
Denpasar, SDM- Polda Bali buka suara dan menerangkan soal proses hukum dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa yang membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena. " Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," Kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024) malam. Ia menerangkan kasus itu berawal ketika petugas mendapat laporan masyarakat pada 4 Maret 2024.Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah...
Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

Kriminal
JAKARTA, SDM, Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Anti-Teror Polri  menegaskan tujuh terduga pelaku terorisme terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. " Ya, pasti di Undang-undang Terorisme masuk, karena kita yang menangkap Densus 88," Ujar Aswin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Sebagaimana amanat di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.Aswin mengatakan pentingnya pencegahan tindak pidana terosisme sejak awal.Menurutnya, terlebih pelaku terduga terorisme sudah kategori usia dewasa di atas 20 tahun.Baca Juga : Polisi Amankan Terduga Pe...
Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba

Kriminal
SULAWESI SELATAN, SDM, Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur. Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale. Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita. Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisia...