
Lampung, Sumber Data Media – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, memberikan izin kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin meminjam Kendaraan Dinas (Randis) Bupati untuk keperluan kegiatan bersifat sakral, seperti pernikahan dan upacara adat.
Dedi Irawan menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung pada Jumat (4/4/2025). Ia menegaskan bahwa masyarakat Pesibar sudah bisa memanfaatkan randis Bupati untuk mendukung kegiatan adat dan pernikahan.
“Per hari ini, siapapun masyarakat Pesibar sudah bisa dan boleh meminjam randis Bupati untuk acara pernikahan dan adat,” ujar Dedi.
Selain memberikan izin peminjaman kendaraan, Pemkab Pesibar juga menyediakan sopir dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Pemkab Pesibar tidak hanya mengizinkan penggunaan randis, tetapi juga menyiapkan sopir dan BBM,” lanjutnya.
Dedi menjelaskan bahwa masyarakat cukup melakukan pengajuan dengan cara berkoordinasi langsung bersama Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar.
Baca Juga : Media Lamtengan Distribusikan Zakat Fitrah Bersama Dompet Dhuafa Lampung
Masyarakat juga bisa menghubungi admin Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) melalui nomor 085369989990 atau admin Dedi Irawan Official di nomor 08989666776.
“InsyaAllah, setiap pengajuan dari masyarakat akan langsung mendapat respon,” pungkas Dedi Irawan. (Redaksi)