
Lampung, Sumber Data Media– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung kembali mengadakan layanan penukaran uang pecahan baru menjelang Idul Fitri melalui program Serambi 2025 – Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru selama Ramadan dan Lebaran. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara daring melalui situs pintar.bi.go.id mulai Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.
Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling BI Lampung
Layanan kas keliling BI Lampung akan berlangsung dalam tiga periode dengan lokasi di Bandar Lampung, Kota Metro, dan Bandar Jaya:
- Periode I: Pemesanan mulai 3 Maret, penukaran dilakukan 4-7 Maret 2025
- Periode II: Pemesanan mulai 9 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran dilakukan 10-16 Maret 2025
- Periode III: Pemesanan mulai 16 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran dilakukan 17-23 Maret 2025
Jadwal Lengkap Layanan Kas Keliling BI Lampung (Periode I):
- Selasa, 4 Maret 2025 (11.00 – 14.30 WIB) – Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung
- Rabu, 5 Maret 2025 (11.00 – 15.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro
- Kamis, 6 Maret 2025 (09.00 – 13.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro
- Jumat, 7 Maret 2025 (09.00 – 12.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
BI Lampung menetapkan beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin menukar uang:
- Kuota penukaran dalam satu kali layanan kas keliling adalah 300 penukar.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Wajib membawa KTP asli (bukan fotokopi atau scan) atau KTP elektronik dalam aplikasi IKD.
- Harus membawa uang dalam jumlah pas sesuai bukti pemesanan.
- Pilah dan susun uang Rupiah yang akan ditukar sesuai dengan nominal pecahan dan tahun emisi.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan.
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Maksimal Penukaran & Pecahan Uang Tersedia
Setiap penukar hanya diperbolehkan menukar uang maksimal Rp4.300.000 per paket dengan pecahan sebagai berikut:
- Rp50.000 (30 lembar) – Rp1.500.000
- Rp20.000 (25 lembar) – Rp500.000
- Rp10.000 (100 lembar) – Rp1.000.000
- Rp5.000 (200 lembar) – Rp1.000.000
- Rp2.000 (100 lembar) – Rp200.000
- Rp1.000 (100 lembar) – Rp100.000
BI Lampung Imbau Masyarakat untuk Waspada
BI Lampung menegaskan bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan melalui situs resmi pintar.bi.go.id dan tidak dapat diwakilkan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa penukaran uang dengan biaya tambahan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru dengan mudah dan aman menjelang Lebaran. (Chan)