
Lampung, SDM – Tim Khusus Sikat Rajabasa dari Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap serta menangkap kelompok begal dan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur yang telah beraksi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami oleh seorang korban bernama Nabila Ria Sari (25) pada Kamis, 16 Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.48 WIB di area parkir kantor PT. Mandala Multifinance, Jalan Radin Intan, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku mencongkel sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan,” ujar Kapolres. Namun, aksi kejahatan para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kedua pelaku kembali beraksi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Saat melakukan patroli, petugas Timsus Sikat Rajabasa mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran. “Ketika dikejar, pelaku panik hingga menabrak pengendara motor Vixion, menyebabkan mereka terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SH (19) beserta motor Honda Beat yang digunakan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap AKBP Yusriandi.
Timsus Sikat Rajabasa kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil melacak keberadaan pelaku lainnya di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku tambahan, yaitu Baim (21), Jaki (21), Sofran (17), dan Beno (17). Keempatnya diketahui berasal dari Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Para pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 32 kali di wilayah Kalianda, Penengahan, dan Sragi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025,” tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita lima unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy milik korban Nabila, Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi, Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, Kawasaki Ninja merah tanpa nomor polisi, Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi, dan Honda Revo biru tanpa nomor polisi.
“Beberapa pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus melakukan pengejaran untuk menangkap mereka. Sementara itu, pelaku yang sudah tertangkap dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tegas Kapolres.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan Timsus Sikat Rajabasa berkomitmen menuntaskan perkara ini serta memastikan semua pelaku dalam jaringan begal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Chandra)