
Lampung, Sumber Data Media – Dua anggota TNI, Kopral Kepala (Kopka) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, resmi menjadi tersangka dalam kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain mereka, tim joint investigation juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga saksi, yang terdiri dari dua anggota Polri dan satu warga sipil.
Baca Juga : Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, Irjen Helmy menjelaskan bahwa Aiptu Kapri Sucipto mengenal Kopka Basar. Selain itu, ia juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, Mapolda Lampung telah menahan Aiptu Kapri Sucipto. (Redaksi)