Lampung Selatan, SDM –Dua remaja pengangguran Anggis Saputra (21) dan Navis (17) di tangkap, team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari dan Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Terlibat pencurian sepeda motor dan 2 unit handphone, pada Minggu (1/9/2024 diketahui sekitar pukul 21.30 Wib.
Penangkapan terhadap ke 2 pelaku, berdasarkan laporan korban Endang Heriyanti (37) warga Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang merasa telah kehilangan barang berharga miliknya
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan kasus tersebut,
dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa, penangkapan ke dua pelaku pencurian ini, Senin (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib., dan satu pelaku Anggis Saputra
“Dari hasil pengembangan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya Navis,” kata Kapolsek Kompol M. Samsari
Ia mengatakan awalnya petugas menerima pengaduan dari korban
Endang Heriyanti (37) warga Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca Juga :Polda Lampung Intensifkan Patroli Jelang Pilkada 2024
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat dan dua handphone, di rumah orang tua korban Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung, Lampung Selatan,
Dimana kata Kapolsek Kompol M. Samsari, korban usai menonton perlombaan 17 Agustus, kemudian sekitar pukul 21.30 wib, pada saat korban pulang melihat pintu samping kanan rumah orang tua korban dalam keadaan terbuka, kemudian korban masuk kedalam rumah didapati barang miliknya telah raib di gondol pencuri
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek lagi
Selanjutnya, dari laporan korban team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, setelah melakukan penyelidikan langsung menuju kediaman pelaku Anggis, sesampainya di lokasi ditemukan sebuah handphone merk Oppo A16
Setelah itu, dilakukan diinterogasi petugas ia mengaku mencuri bersama satu teman lainnya Navis. Dari hasil keterangan bahwa satu sepeda motor honda beat dan satu unit handphone merk Samsung galaksi sudah dijual kepada seseorang yang belum dikenal di wilayah hukum Jati Agung,
“Kami pun langsung melakukan penyelidikan terhadap siapa identitas pelaku penadah barang hasil curian tersebut,” Imbuhnya
Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran pada Pasal 363 KUHP yakni pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” Tandasnya. (Chandra Setiawan)