Shadow

LSM LANTANG Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat

Lampung Barat, Sumberdatamedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti beberapa dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat pada tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., menjelaskan, Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam beberapa pos anggaran dengan menggelembungkan biaya seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat Aktivitas Lapangan, Alat/Bahan Cetak Kantor, Alat/Bahan Tulis, Alat/Bahan Kertas dan Cover, Sewa Bangunan Gedung, serta makanan dan minuman jamuan tamu, Perjalanan dinas serta Sewa Hotel . Dugaan ini diperkuat dengan adanya laporan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah dipecah-pecah untuk mengelabui sistem pengawasan dan Terindikasi Harga satuan yang telah dinaikkan secara tidak wajar dan terindikasi memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara hingga milyaran rupiah. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif .

BACAAbung Mamasa Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IJP Lampung, DPD PWRI Ucapkan Selamat

Dugaan kuat mengarah pada pengondisian proyek yang terstruktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai menunjukkan ketidak profesionalan dalam mengelola anggaran. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik dari aspek spesifikasi maupun kualitas.

Indikasi Penyimpangan Anggaran

LSM LANTANG menyoroti beberapa kegiatan yang dianggap bermasalah dalam Realisasi Anggaran Tahun 2023 dan 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2023

1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan aktivitas Lapangan , 14 Item kegiatan yang Mencapai Rp. 378.947.500

2. Belanja Sewa Hotel, 3 Item Kegiatan yang mencapai Rp. 39.920.000

3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak , 29 Item kegiatan yang mencapai Rp. 111.155.250

4. DAK Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan) dan ( Pengelolaan Dana BOP PAUD), 2 Item kegiatan yang mencapai Rp. 231.883.000

5. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 7 kegiatan yang mencapai Rp. 173.000.000

6. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 8 Item Kegiatan yang Mencapai Rp. 183.896.000

7. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, 5 item kegiatan yang mencapai Rp. 40.045.000

8. Rehabilitasi Sedang/Berat ruang Guru SMPN 1 BATU KETULIS DAK/RHB.R.GURU/SMP (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah), Kegiatan Yang mencapai Rp. 340.000.000

9. Rehabitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SMPN 1 BATU KETULIS DAK/RHB.R.IBADAH/SMP ( Rehabitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah), Kegiatan Yang mencapai Rp. 270.000.000

10. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 BATU KETULIS (GEDUNG A) DAK/RHB.RKB/SMP.1 (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah), Kegiatan Mencapai Rp. 397.239.750

11. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 BATU KETULIS (GEDUNG B) DAK/RHB.RKB/SMP.2 (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah), Kegiatan ynag mencapai Rp. 397.239.750

12. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 BATU KETULIS (GEDUNG C) DAK/RHB.RKB/SMP.3 (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah), Kegiatan yang mencapai Rp. 264.826.500

13. Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Komputer SMPN 1 BATU KETULIS DAK/RHB.LAB.KOM/SMP (Rehabilitasi sedang/berat laboratorium), Kegiatan Yang mencapai Rp.260.000.000

14. Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium IPA SMPN 1 BATU KETULIS

15. DAK/RHB.LAB.IPA/SMP (Rehabilitasi sedang/berat laboratorium), Kegiatan Yang Mencapai Rp. 245.000.000

BACA: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq di Pondok Darussalamah Siap Digelar

Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2024

1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, 26 Item Biaya Kegiatan yang Mencapai Rp. 118.056.600

2. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, 11 Item Biaya Kegiatan yang mencapai Rp. 203.350.000

3. Belanja Sewa Hotel Dan  (Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan atau/Magang/PKL untuk peningkatan kapasitas Bidang Pendidikan), 2 Item Kegiatan Yang Mencapai Rp. 82.500.000

4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, 13 Item Kegiatan yang mencapai Rp. 40.684.000

5. Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan, 16 Item Kegiatan Biaya Yang Mencapai Rp. 31.650.000

6. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 36 Item Kegiatan yang mencapai Rp. 146.761.600

7. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Ruang Kelas Baru) SDN 1 BASUNGAN DAK/PEMB/RKB/SD.1, Kegiatan yang mencapai Rp. 189.000.000

8. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 4 Item Kegiatan yang mencapai Rp. 25.386.000

9. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah) SMPN 2 WAY TENONG (PAKET A) DAK/RHB/KLS/SMP.3, Mencapai Rp. 280.500.000

10. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah) SMPN 2 WAY TENONG (PAKET B) DAK/RHB/KLS/SMP.4, kegiatan Yang mencapai Rp. 280.500.000

11. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Sarana,Prasarana dan Utilitas Sekolah) PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 3 LIWA PEMB.PGR/SMP.2, Kegiatan Yang mencapai Rp. 182.500.000

12. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 31 item kegiatan yang mencapai Rp. 603.565.000

13. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 4 Item kegiatan yang mencapai Rp. 104.822.000

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang 

LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk mengelabui, selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  

Selain itu, LSM LANTANG juga menilai bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lebih lanjut, LSM LANTANG Menduga Dalam hal proses Lelang ataupun Penunjukan Langsung pihak pelaksana kegiatan oleh pihak Panitia/ULP diduga mengacu pada Komando perintah Pimpinan secara masif dan terstruktural yang mengedepankan azas Nepotisme,dari awal proses Lelang ataupun penetapan penunjukan pihak pelaksana kegiatan, selain itu kegiatan tersebut Kami menduga telah terencana sedemikian rupa dalam menetapkan pihak pelaksana ataupun pemenang kegiatan diduga telah dikondisikan sebelum proses Administratif dilaksanakan,yang dibalut dengan adanya dugaan Gratifikasi (Suap/Setoran/fee) dalam menentukan dan menetapkan pihak pemenang pelaksana kegiatan.

Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lampung barat juga Di duga Kuat menggelembungkan dana perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023, Dan 2024 dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan dan Terindikasi memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, Hingga mencapai Ratusan Juta. Jadi bisa disimpulkan telah mengangkangi Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum

Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait dan media ini akan terus mengawal dan mengkonfirmasi beberapa pihak.

(Tim)