Shadow

Lapor pak Kapolda! Penimbunan Minyak Ilegal Terendus di Bukit Kemiling Permai

Bandar Lampung, Sumber Data Media — Meski telah berulang kali digagalkan, jaringan penyelundupan minyak mentah dari Palembang ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Lampung, terus hidup dan bahkan semakin nekat. Kali ini, praktik ilegal tersebut kembali mencuat di permukiman elit Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Tim investigasi media menemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan minyak ilegal (minyak cong) di sebuah rumah yang terletak di dalam kompleks perumahan. Rumah tersebut disinyalir telah lama digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal, namun hingga kini belum pernah tersentuh oleh hukum.

“Saya sudah lama curiga, tapi kegiatan itu seperti tak tersentuh. Sudah bertahun-tahun,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kegiatan ini sontak memicu keresahan warga sekitar. Tidak hanya karena risiko keselamatan akibat potensi ledakan dan kebakaran dari penyimpanan bahan bakar, namun juga karena ketidakadilan hukum yang dirasakan. Warga mendesak Kapolda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan BBM ilegal merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, sanksi tersebut tampaknya belum cukup memberi efek jera.

BACA:Asmara Dampingi Rizky Jalani Pemeriksaan Mata di RSCM Kirana Jakarta

Lebih dari sekadar kejahatan ekonomi, praktik ini juga mengancam stabilitas energi nasional dan mencoreng keadilan sosial. Saat negara dan masyarakat berjuang menghadapi kelangkaan BBM, para mafia justru meraup untung besar dari praktik haram ini.

Desakan untuk Bertindak Tegas

Fenomena ini menjadi sinyal mendesak bagi aparat dan pemerintah untuk:

• Meningkatkan Pengawasan terhadap distribusi BBM, terutama di wilayah rawan penimbunan.

• Memperkuat Penegakan Hukum dengan memberdayakan aparat agar mampu mengungkap dan menindak jaringan mafia.

• Membangun Kesadaran Publik, agar warga berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum atas temuan ini. Masyarakat kini menanti, apakah penegak hukum akan bergerak atau kembali membiarkan mafia minyak beraksi tanpa hambatan.

(Tim)