
Lampung, Sumber Data Media – Dua prajurit TNI, Kopda B dan Peltu L, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa status tersangka bagi kedua prajurit itu berlaku sejak 23 Maret 2025.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujar Eka dalam konferensi pers.
Baca Juga : Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi di Way Kanan
Investigasi tim gabungan menemukan sejumlah bukti yang memperkuat keterlibatan Kopda B dan Peltu L dalam insiden tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (17/3) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Tiga polisi, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, tewas akibat luka tembak di kepala dan dada saat menggerebek judi sabung ayam. (Redaksi)