
Bandar Lampung, Sumber Data Media – Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita yang diduga memiliki takaran tidak sesuai dengan kemasan.
Permintaan ini muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pengemasan ilegal di Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sekitar 1 ton minyak goreng siap kemas serta peralatan produksi yang digunakan untuk mengemas ulang Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa temuan ini harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi peredaran produk serupa di daerah lain.
“Saya baru mendapatkan informasi bahwa di Lampung juga ditemukan minyak goreng dengan kemasan tidak sesuai takaran. Oleh karena itu, kami meminta dinas terkait untuk segera menelusuri apakah produk ini juga beredar di wilayah lain di Provinsi Lampung,” ujarnya pada Senin (17/3).
Baca Juga : Pria Tewas Tertimpa Pohon Sengon di Gedong Air, Bandar Lampung
Selain meminta Disperindag turun tangan, Ahmad Basuki juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas pelaku kecurangan ini.
“APH harus bertindak tegas karena ini adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat. Ini bukan hanya masalah bisnis, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa temuan ini terjadi di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, sehingga pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di pasaran perlu diperketat.
“Kami dari Komisi II juga memiliki agenda untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami mengimbau masyarakat yang menemukan produk serupa untuk segera melaporkannya ke Komisi II DPRD Lampung. Jika ada temuan lebih lanjut, ini bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap peredaran yang lebih luas,” pungkasnya. (Chan)