Shadow

Panglima TNI: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Menjabat di Instansi Sipil

Jakarta, Sumber Data MediaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI.

“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, ada pengecualian bagi prajurit aktif yang ditempatkan di sepuluh kementerian atau lembaga tertentu.


Baca Juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka


Prosedur Pengunduran Diri Prajurit Aktif

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan undang-undang harus mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI.

“Setelah pengajuan disetujui, prajurit tersebut resmi berstatus sipil dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” jelas Mayjen Hariyanto.

Pejabat TNI Aktif di Jabatan Sipil Jadi Sorotan

Beberapa pejabat TNI yang masih aktif namun menjabat di instansi sipil mendapat perhatian publik. Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, setelah sebelumnya berpangkat Mayor.

Selain itu, terdapat Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sekaligus memegang posisi sebagai Danjen Akademi TNI.

Dalam aturan, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI menegaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas militer. Adapun pengecualian dalam Pasal 47 Ayat (2) berlaku bagi prajurit yang ditempatkan di lembaga seperti BIN, BNN, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga SAR Nasional.

Pernyataan tegas dari Panglima TNI ini menegaskan komitmen dalam menjalankan aturan serta menjaga profesionalitas institusi militer dalam pemerintahan sipil. (Redaksi)