
Lampung, SDM – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji serta tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah. Lantas, berapa besaran gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulan?
Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut rinciannya:
1. Gaji Kepala Daerah Provinsi
Menurut regulasi yang berlaku, gaji pokok gubernur adalah Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
- Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta
- Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,32 juta
2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Sementara itu, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, yakni bupati dan wali kota, menerima gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan Rp1,8 juta per bulan.
Mereka juga memperoleh tunjangan jabatan, dengan rincian:
- Tunjangan jabatan bupati/wali kota: Rp3,78 juta
- Tunjangan jabatan wakil bupati/wali kota: Rp3,24 juta
3. Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Dana operasional ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
- Kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan
- Pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan
- Perjalanan dinas dan pakaian dinas
- Biaya penunjang operasional lainnya
Besaran biaya operasional ini berbeda di setiap daerah, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya penunjang operasional kepala daerah:
Gubernur dan Wakil Gubernur:
- PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD
- PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD
- PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD
- PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD
- PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD
- PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati:
- PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD
- PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD
- PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD
- PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD
- PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD
- PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD
Demikian informasi mengenai gaji, tunjangan, dan biaya operasional kepala daerah di Indonesia. Semoga bermanfaat! (Chandra)