
Jakarta, SDM – Raffi akan mendapat gaji seperti pejabat lainnya dan dapat tugas sekaligus kerjaan baru sebagai utusan khusus presiden.
Ditanya soal gaji, Raffi Ahmad ngakunya gak pernah mikirin atau cari tahu berapa besarannya. Suami Nagita Slavina itu menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Saya gak pernah nanya gajinya, tapi bisa dilihat (besaran gajinya),” jawab Raffi Ahmad sambil tertawa saat ditemui di Studio Trans7, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Bapak tiga anak itu mengatakan dirinya bersyukur dengan apa yang didapat selama ini. Tugas menjadi pejabat negara, dianggap Raffi sebagai caranya mengabdi dengan Indonesia.
“Alhamdulillah selama ini udah dikasih banyak rezeki, sama Allah dikasih banyak rezeki, dan sekarang saatnya mengabdi,” ucapnya.
“Yang pasti, apa pun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya…,” sambung Raffi Ahmad sambil menuju mobilnya dan menyudahi perbincangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.
Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Selain itu, ada juga tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total gaji yang bakal dikantongi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden, setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah, seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. (Faiz)