
Bandung, SDM – Mencabuli anak kandungnya sendiri, pria berinisial RH mendekam dalam penjara. Status RH sebagai ayah korban digugat akibat Aksi bejatnya.
RH sudah dijebloskan ke penjara dan kini sedang mendekam di Lapas Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar). Tapi, perbuatannya yang sudah dianggap keterlaluan membuatnya sekarang harus menghadapi gugatan pemecatan itu.
Gugatan ini dilayangkan setelah RH dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pada 2022 lalu, PN Bandung kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara kepada RH.
Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, langkah berani diambil Kejari Kota Bandung. Kejari menggugat RH ke Pengadilan Agama (PA) Bandung supaya statusnya sebagai ayah bisa dicabut.
“Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama,” kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam keterangannya dikutip detikJabar, Senin (28/10/2024).
Gugatan telah dilayangkan ke PA Bandung sudah ditindaklanjuti. Adapun pihak penggugat dalam perkara ini adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). (Faiz)