
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Jakarta, SDM - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta KKKS pada 2018-2023.
"Tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2).
Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan BUMN, yakni RS, SDS, YF, dan AP. Tiga lainnya adalah MKAR, DW, dan GRJ, yang memiliki peran di beberapa perusahaan terkait.Setelah pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat dan ditahan selama 20 hari ke depan.Baca Juga : Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di IndonesiaKasus ini bermula dari kebijakan pemerintah agar minyak mentah dipenuhi dari dalam negeri. Namun, produksi dar...