Harapan Baru bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah: Menggunakan Lahan Sitaan untuk Perumahan
Jakarta, SDM - Tanah sitaan dapat digunakan untuk membangun perumahan yang harganya terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), mengusulkan tanah sitaan kasus korupsi dapat digunakan untuk perumahan rakyat.
Hal itu disampaikan Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Ara mengaku telah berkomunikasi mengenai usulan itu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," kata Ara.
Hal itu disampaikan Ara dalam rapat k...