Rabu, Desember 18News That Matters
Shadow

Hari: 19 Oktober 2024

Terbukti Bersalah, Santo Sopir Laka Maut Di Campang Raya Divonis 2,3 Tahun Bui

Terbukti Bersalah, Santo Sopir Laka Maut Di Campang Raya Divonis 2,3 Tahun Bui

Kriminal
Bandar Lampung, SDM, Sidang kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Aminuddin Umar Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, pada 15 mei 2024 lalu dengan terdakwa Santo (62) memasuki agenda Putusan, pada Kamis (27/10/2024). Pria asal Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur tersebut divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 Tahun Enam Bulan pada sidang sebelumnya. Santo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Lakalantas di Jalan Raya. " Dengan ini menjatuhkan hukuman 2,3 Tahun Penjara kepada terdakwa," Ujar Hakim.  Dalam persidangan tersebut tampak paman korban Sunardi dan Di...