
Polda Bali Buka Suara Soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak
Denpasar, SDM- Polda Bali buka suara dan menerangkan soal proses hukum dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa yang membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
" Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," Kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024) malam.
Ia menerangkan kasus itu berawal ketika petugas mendapat laporan masyarakat pada 4 Maret 2024.Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah...